Profil Perusahaan

PT. Octa Investama Berjangka
Octa Investama Berjangka merupakan salah satu pialang berjangka resmi di Indonesia. Sebagai pialang berjangka resmi, Octa Investama Berjangka memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sejak tahun 2012.
Octa Investama Berjangka menyediakan akses untuk melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi, seperti perdagangan kontrak berjangka indeks saham, komoditas, dan valuta asing. Octa Investama Berjangka juga menyediakan informasi dan analisis pasar dalam bentuk riset yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang tepat.
Octa Investama Berjangka juga menyediakan informasi dan analisis pasar dalam bentuk riset yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang tepat.
Visi :
Menjadi perusahaan terdepan di Indonesia dalam memberikan layanan trading yang berkualitas dan solusi investasi yang terpercaya.
Misi :
Memberikan pengalaman trading yang terbaik dengan memanfaatkan teknologi terbaru, serta memberikan edukasi tentang investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.
Sertifikat

Izin Usaha dari BAPPEBTI:
54/BAPPEBTI/SI/05/2013
Tanggal 27 Mei tahun 2013

Izin Sistem Perdagangan Alternatif:
01/BAPPEBTI/SP/03/2016
Tanggal 15 Maret tahun 2016

Izin Kegiatan Secara On-line:
01/BAPPEBTI/KEP-PBK/2/2018
Tanggal 20 Februari tahun 2018

Izin Perubahan Nama:
0003/BAPPEBTI/SP-PN/04/2019
Tanggal 8 April tahun 2019

Keanggotaan Asosiasi:
1800/ASPEBTINDO/ANG-B/7/2015
Tanggal 10 Februari tahun 2021

Izin Usaha dari BAPPEBTI:
005/BAPPEBTI/SP-PA/05/2022
Tanggal 13 Mei tahun 2022

Keanggotaan Kliring Berjangka:
100/SPKK/ICH-OIB/IV/2019
Tanggal 7 April tahun 2022

Keanggotaan Bursa Berjangka:
081/SPKB/ICDX/DIR/II/2013
Tanggal 7 April tahun 2022

Izin Trade over the Counter:
019/OTC/ICH/DIR/IV/2019
Tanggal 7 April tahun 2022
Penghargaan

Kegiatan Sosial



